Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyebut esensi revisi Undang-Undang Desa adalah untuk memperkuat Desa, dimana masyarakat desa bisa membangun desanya sendiri.
"Buat kami undang-undang Desa ini bagus karena memaksa pembangunan bukan dari perspektif pusat bukan membangun dari desa tapi Desa membangun dan itu perspektif lokal," ujarnya dalam tayangan Kompas TV, Rabu (7/2).
Meski demikian, ia tak menampik ada sebagian kepala desa yang terjerat kasus hukum yakni melakukan penyelewengan dana desa.
Dari data yang ada ditahun 2019 saja ada 45 kades yang terjerat hukum. Kemudian, tahun 2020 naik menjadi 132 kepala desa.
Tahun 2021 naik lagi 159 kepala desa terjerat kasus hukum. Serta 174 kepala desa dijerat lagi ditahun 2022.
Karenanya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Dirjen Bina Desa Kemendagri harus benar-benar berperan memperkuat pengawasan dana desa.
"Kita minta dirjen bina desa betul-betul berperan Kemenkeu saja sudah menyiapkan mekanisme bisa tambah, bisa kurang (dana desa), tergantung prestasi. Kalau berprestasi tambah," ujar politisi PKS ini.
Baginya aturan UU Desa ini memiliki penekanan, bukan untuk kepala desa, melainkan untuk memajukan seluruh masyarakat desa dan seluruh potensi desa.
"Makanya kita coba eksperimen 8 tahun ini. Asas transparansi yang kita inginkan. UU desa harus menyiapkan dana untuk kemana dan apa saja, semua diumumkan ke publik. Semua bisa mengawal," ungkap Mardani.