TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo karena Revisi Undang-Undang Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.
Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo kepada wartawan, Selasa (6/2/2024)
Pandoyo mengingatkan ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja.
Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.
Selain itu, dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa hingga 70 persen.
Sehingga memiliki kewenangan dan tidak terlalu banyak program mandatory yang memberatkan pemerintahan desa.
“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal tentang kedudukan perangkat desa tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa kemudian juga terkait dengan tata kelola Bumdes,” kata dia.
Untuk itu, Pandoyo mengharapkan, agar RUU Desa segera diparipurnakan. Sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.
“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat rakyat sejahtera Indonesia jaya,” tutupnya.
DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Desa Dibawa ke Rapat Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, menyetujui revisi UU Desa untuk disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Ada pun persetujuan Tingkat I diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada Senin (6/2/2024).
"Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: DPR Belum Sahkan Revisi UU Desa, Begini Penjelasan Puan Maharani
Ada pun, satu di antara poin revisi UU Desa yakni masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal dua periode.
"Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi (semalam) memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya," ucap pria yang akrab disapa Awiek ini.
Ada pun, dalam agenda yang diterima, hari ini DPR menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang. Namun, belum ada agenda pengesahan RUU Desa.