Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam, Eksi Anggraeni.
Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui, hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.
Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said.
Namun, di Pengadilan Tinggi Surabaya, seluruh gugatan Budi Said dibatalkan.
Akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkannya.
PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Namun, MA akhirnya menolak PK tersebut.
PT Antam kemudian melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam.
Pada Kamis (19/1/2024), Kejagung akhirnya menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .
Dalam melancarkan aksinya, Budi Said dibantu empat pegawai PT Antam berinisial EA, AP, EK, dan MD.
Budi Said dan empat pegawai PT Antam melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual-beli emas.
Mereka menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan, seolah-olah ada diskon dari PT Antam.