TRIBUNNEWS.COM - Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang sempat menguggat PT Antam ke pengadilan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengajukan praperadilan.
Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenagan dalam penjualan emas logam mulia PT Antam.
Ia diduga melakukan permufakatan jahat bersama pegawai PT Antam untuk merekayasa pembelian emas dengan membuat surat palsu.
Kini, Budi Said dikawal pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan upaya praperadilan itu.
Hotman Paris menuturkan, pra peradilan itu rencananya bakal diajukan pada Senin (12/2/2024) hari ini.
"Budi Said akan mengajukan permohonan praperadilan, Senin 12 Februari 2024, terhadap Kejagung CQ Jampidsus di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hotman Paris, dikutip dari wartakotalive.com Senin (12/2/2024).
Budi Said ditahan terkait dengan pembelian emas sebesar 7,071 kg atau senilai Rp3,5 triliun dari PT Antam.
Atas pembeliannya itu, Budi sempat mengaku hanya menerima 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sementara kekurangannya yaitu 1.136 kilogram emas.
Namun, Budi Said dan pegawai PT Antam justru diduga melakukan rekayasa terhadap jual beli emas hingga merugikan negara, dalam hal ini PT Antam, sebesar 1.136 kg emas logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Hotman mengatakan, alasan mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka yang tidak sah dan tanpa alat bukti.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Kata Direktur Utama Antam
"Sebab emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," kata Hotman.
Perjalanan Kasus Budi Said vs PT Antam
Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2018 lalu.