Padahal, PT Antam tidak pernah menetapkan harga emas di bawah yang ditetapkan.
"Bahwa sekitar bulan Maret 2018 sampai November 2018, diduga tersangka bersama sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis (18/1/2024).
Ulah Budi bersama pegawai Antam menyebabkan selisih yang sangat besar antara jumlah emas dengan penghasilan PT Antam.
Untuk menutupi kekurangan tersebut, mantan pegawai Antam kemudian membuat surat jual-beli palsu.
Sebagian artikel ini telah tayang di wartakotalive.com dengan judul 'Hotman Paris akan Bela Budi Said Crazy Rich Surabaya yang Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung'
(Tribunnews.com/Milani Resti/Jayanti Tri Utami) (Wartakotalive.com/Dian Anditya)