TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada besok, Rabu (14/2/2024).
Masyarakat yang akan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus membawa sejumlah dokumen.
Lantas, apa saja dokumen yang perlu dibawa saat ke TPS?
Dikutip dari akun Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut adalah dokumen yang wajib dibawa ke TPS:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan
- Surat atau Form Model C Pemberitahuan-KPU
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP Elektronik atau Surat Keterangan
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):
- Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.
- Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
- Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.
- Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.
- Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
Baca juga: Kapal Pengangkut Logistik Pemilu 2024 Dihantam Badai di Bunaken Kepulauan
(Tribunnews.com, Widya)