News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Duga Pengadaan Server dan Storage System di PT SCC Tak Sesuai Spesifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan server dan storage system di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.

Dugaan itu diperdalam tim penyidik lewat tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di PT SCC (anak usaha Telkom), Selasa (13/2/2024).

Tiga saksi dimaksud yakni, Zainur Saiman, Head Of Project Manager PT SCC dari tahun 2016-2020; Sandy Suherry, Sales Head PT SCC, Februari 2015-April 2017; dan Muhammad Achsan, Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri periode 2010-2019.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan pengadaan server dan storage sistem di PT SCC yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/2/2024).

Seharusnya KPK juga memeriksa saksi Eka Zulkarnain, Direktur Teknik PT Berdikari Insurance tahun 2017-2020.

Namun Eka tak hadir dan penjadwalan ulang akan segera dilakukan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Satu Direksi Anak Usaha Telkom Terkait Perkara Sigma Cipta Caraka

Pada hari ini, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan untuk mengusut dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka.

Ada tiga saksi yang dipanggil yaitu Andreuw Th. A. F., Direktur Business Data Center & Manage Service PT SCC, Januari 2014-Desember 2017; Kristianto, Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance; dan Nurhayati, PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO.

KPK sedang mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Berdasarkan penghitungan sementara Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Dugaan kerugian negara itu timbul akibat perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

Telkomsigma merupakan anak usaha dari Telkom yang bergerak di bidang solusi IT end to end di Indonesia.

KPK menduga pengadaan kerja sama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Hanya saja, KPK saat ini belum mau menjelaskan secara gamblang soal dugaan rasuah yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.

Pun termasuk soal identitas pihak yang telah dijerat dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka termasuk konstruksi perkara secara lengkap baru akan disampaikan ke publik jika KPK ingin melakukan upaya penangkapan atau penahanan.

Namun berdasarkan sumber internal Tribunnews.com, KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka dimaksud yaitu, Judi Achmadi, mantan Direktur Utama PT SCC; Bakhtiar Rosyidi, eks Direktur Human Capital & Finance PT SCC; Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta; Roberto Pangasian Lumban Gaol, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; Afrian Jafar, swasta/makelar; dan Imran Mumtaz, swasta/makelar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini