Anggota Amicus Constituere, Andi, mengatakan posisi Ketua MK sejajar dengan pimpinan lembaga negara lain.
Sehingga ia menilai, pemecatan Ketua MK mestinya diatur lewat regulasi yang lebih tinggi atau bukan lewat aturan internal MK, dalam hal ini PMK.
"Emosi publik digoyang jadi rasionalitas terganggu. Padahal ketua MK setara ketua DPR tapi diberhentikan oleh panitia (MK) yang sifatnya adhoc," tutur Andi.
Sebelumnya, Amicus Constituere, menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kami telah mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara dengan obyek Gugatan TUN Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 (SKMK 17/2023) tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman," kata Koordinator sekaligus Kuasa Hukum Perkumpulan Amicus Constituere Harjo Winoto, dalam keterangannya, pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Mahfud Ingatkan PTUN: Jangan Main-main Kabulkan Permohonan Uncle Usman
Dalam petitum gugatan ini, Harjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 berdasarkan dalil-dalil yang diajukan Penggugat.
Kemudian, memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi No 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan erekomendasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk bersama-sama menyusun Hukum Acara Pemeriksaan Kode Etik Hakim Konstitusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang.