Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebut penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan sejak awal mulai dari daerah sebagai hulunya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah guna merealisasikan hal tersebut.
"Ini tidak bisa hanya dilakukan BP2MI, terlebih kalau bicara isu TPPO. TPPO ini harus diselesaikan di hulu," kata Benny dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga lainnya, di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Kepala BP2MI Yakinkan Tetap Netral Meski Dirinya Bagian Hanura dan Tim Kampanye Ganjar
Ia menilai pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dan proteksi sejak dini upaya praktik TPPO.
"Pemerintah daerah harus mampu melakukan deteksi dan sekaligus proteksi, bahkan juga litigasi ya kepada mereka yang kita namakan korban-korban yang akan dijadikan sebagai budak penempatan ilegal, dan juga perdagangan manusia," tambahnya.
Oleh karena itu, penandatanganan nota kesepahaman antara BP2MI dengan 10 pemerintah daerah kabupaten/kota.
Diantaranya, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Karimun, Kota Pasuruan, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Belitung Timur, Kota Singkawang, Kabupaten Malang, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Gorontalo.
Tak hanya pemerintah daerah, nota kesepahaman juga dibuat antara BP2MI bersama sejumlah lembaga pendidikan politeknik kesehatan dan beberapa lembaga keuangan.