News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Aiman dalam Kasus Polisi Tidak Netral

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Dalam salah satu poin permohonannya, Kuasa Hukum Aiman, Finsesius Mendrofa meminta agar Hakim Tunggal Delta Tama memerintahkan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dari kliennya.

"Menetapkan dan memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti yang telah disita dari Pemohon," ucap Finsensius saat bacakan permohonan di ruang sidang.

Adapun barang bukti yang dipersoalkan yakni penyitaan satu unit ponsel merk Xiaomi, satu buah simcard, satu buah akun instagram dengan username @aimanwitjaksono serta satu buah akun email milik Aiman.

Menurut Finsensius, penyitaan yang dilakukan pihak termohon melanggar kemerdekaan pers dan hak asasi kliennya selaku pemohon sebagai warga negara yang berprofesi sebagai wartawan.

Selain itu dalam permohonannya itu, Aiman juga menilai penyitaan yang dilakukan termohon dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan izin penyitaan yang ditanda-tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, penyitaan itu telah melanggar ketentuan Pasal 38 ayat 1 KUHP yang berbunyi, "Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat".

"Artinya yang berwenang mengeluarkan izin penyitaan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Finsensius.

Atas pertimbangan itu Finsensius pun meminta agar hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.

Selain itu ia juga meminta agar hakim menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan termohon batal demi hukum.

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, menetapkan dan menyatakan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/PnJkt.Sel tertanggak 24 Januari 2024 tidak sah dan batal demi hukum," pungkasnya.

Caption: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024) - Fahmi Ramadhan
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini