Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango hanya 'omong doang' soal penangkapan Harun Masiku.
Padahal kata Boyamin, setelah dilantik sebagai Ketua Sementara KPK, Nawawi pernah menyatakan akan menangkap Harun Masiku, namun hal itu tak kunjung terealisasi.
Baca juga: MAKI Bakal Kembali Gugat KPK soal Kasus Harun Masiku ke Pengadilan
"Ternyata omong doang karena kemarin buktinya tidak ada. Yang tanda tangan segala hal yang berkaitan dengan penangkapan, pengejaran ataupun penyitaan itu masih tanda tangan Pak Firli malah," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).
Selain itu, dalam sidang praperadilan, KPK kata Boyamin tidak melampirkan bukti soal upaya komisi antirasuah yang kabarnya pernah megejar Harun Masiku ke Filipina dan Malaysia.
Alhasil Boyamin pun mempertanyakan kebenaran kabar soal upaya KPK melakukan pengejaran terhadap buronan itu hingga ke luar negeri.
Baca juga: Boyamin Saiman Kecewa Gugatannya Lawan KPK Ditolak Hakim: 4 Tahun Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap
"Tapi buktinya gak dibuktikan di pengadilan, berati kan bisa aja gak datang ke Filipina. Kan kita bisa percaya kalau dijadikan bukti di pengadilan," pungkasnya.
Hakim Tolak Gugatan MAKI
Gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penghentian penyidikan kasus Harun Masiku ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abu Hanifa.
Dalam pembacaan putusan itu, hakim berpandangan, bahwa belum ada bukti yang menunjukan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan kasus korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Abu Hanifah saat bacakan putusan di ruang sidang, Rabu (21/2/2024).
Selain itu dalam pertimbangannya, hakim berpandangan bahwa KPK juga telah melampirkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor sprind Dik/078.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 atas nama Harun Masiku.
Tak hanya itu, menurut hakim, KPK juga belum menyampaikan pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penghentian penyidikan kasus Harun Masiku.
Baca juga: Sidang Putusan Praperadilan MAKI Melawan KPK Soal Kasus Harun Masiku Digelar Rabu Besok
"Tidak ada satupun bukti pemberitahuan penghentian penyidikan," ucap hakim.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam petitum permohonannya, MAKI mengungkapkan terdapat indikasi penghentian penyidikan oleh KPK terhadap perkara yang menyeret Harun Masiku ini.
Penghentian penyidikan itu kemudian diminta agar dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah," dikutip dari dokumen permohonan praperadilan perkara ini.
Kemudian KPK sebagai pihak termohon juga diminta untuk melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke penuntutan dengan kondisi terdakwa in absentia atau tak hadir di persidangan.
"Memerintahkan TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon, untuk segera dilakukan sidang in absentia," katanya.
Berikut adalah poin petitum yang diajukan MAKI dalam gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara a quo
3. Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Termohon
5. Memerintahkan Termohon untuk melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Termohon untuk segera dilakukan sidang in absentia.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.