Dia pun turut mendengarkan masukan dari pihak perusahaan pers konvensional hingga platform digital.
"Aspirasinya tidak benar-benar bulat. Ada perbedaan aspirasi antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga beda aspirasi."
"Jadi kita timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut," kata Jokowi dalam sambutannya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu turut mengungkapkan semangat adanya Perpres Publisher Rights ini demi terwujudnya jurnalisme berkualitas dan mengedukasi masyarakat untuk kemajuan Tanah Air.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan adanya Perpres Publisher Rights ini demi mengatur kerjasama bisnis oleh perusahaan pers.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kita ingin kerjasama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dengan platform digital," ujarnya.
Jokowi mengatakan, terbitnya Perpres Publisher Rights bukan untuk membatasi kerja pers.
Baca juga: Publisher Rights Disahkan, Google Cs Wajib Bayar Konten Berita
Dia juga menegaskan tidak mengatur produksi konten jurnalistik lewat terbitnya perpres ini.
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers."
"Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat meningkatkan jurnalisme berkualitas," tuturnya.
Jokowi turut menjelaskan terkait implementasi Perpres Publisher Rights ini.
Dia mengatakan adanya antisipasi terkait risiko yang bakal terjadi ketika masa transisi saat mempraktikan Perpres Publisher Rights.
"Baik itu perihak respons dari platform digital maupun masyarakat pengguna layanan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kontan.co.id/Leni Wandira)