Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman eks Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Hukuman penjara yang pada pengadilan tingkat pertama 4,5 tahun, diperberat menjadi 5 tahun pada tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Taufik Hendra Kusuma oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," dikutip Minggu (25/2/2024) dari dokumen putusan banding di laman resmi Mahkamah Agung.
Sedangkan hukuman denda, Majelis memutuskan nominal yang sama, yakni Rp 100 juta.
Pun dengan hukuman uang pengganti, Taufik Hendra divonis untuk membayar nominal yang sama, yakni Rp 5,606 miliar.
"Menjatuhkan pdana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan; Menghukum Terdakwa Taufik Hendra Kusuma untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.606.000.000," katanya.
Uang pengganti tersebut mesti dibayarkan paling lambat satu tahun sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan dalam tenggat waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim tingkat banding yang dipimpin Hakim Tony Pribadi.
Baca juga: Kreditur Perbankan Setujui Restrukturisasi Utang Waskita Karya, Bagaimana Nasib Proyek Tol Bocimi?
Dalam perkara ini, Majelis menilai bahwa Taufik Hendra terbukti melanggar hukum sebagaimana dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Taufik Hendra Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum."
Dalam dakwaan, Taufik Hendra bersama terdakwa dan tersangka lain disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,36 triliun.
Kerugian itu lantaran penyalah gunaan fasilitas pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) tahun 2019 dan tahun 2020 dengan underlying pekerjaan yang sudah dibayarkan tahun sebelumnya oleh PT Waskita Beton Precast untuk kegiatan operasional dan pembiayaan PT Waskita Karya.