Dia mencontohkan saat ini luas tanah wakaf yang tercatat di Indonesia mencapai 57.263 Ha yang tersebar 440,512 lokasi.
Selanjutnya pada 2023 lembaga wakaf yang tercatat juga meningkat menjadi 407 lembaga dan 44 bank syariah.
“Sedangkan lembaga wakaf BWI saat ini sudah ada di seluruh Indonesia dimana terdiri 1 lembaga BWI Pusat, 24 BWI Provinsi dan 271 BWI Kabupaten kota,” katanya.
Dari sisi regulasi juga demikian, baik pemerintah pusat maupun daerah juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang mendukung berkembangnya sektor wakaf. Saat ini sudah ada terbit 31 regulasi di bidang wakaf.
“Bukan hanya itu, setiap tahun ada peningkatan jumlah nazhir bersertifikat. Saat ini jumlah nazhir yang sudah tersertifikasi sebanyak 3.887 orang dari sekitar 400 ribu nazhir,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Jurnalis Wakaf Indonesia (Forjukafi) Wahyu Muryadi mengatakan jurnalis memiliki peran penting dalam mengakselerasi potensi wakaf.
Hal ini dengan memberikan informasi yang komprehensif agar lebih banyak masyarakat yang mau berwakaf.
“Sehingga para jurnalis nantinya bukan saja memiliki background yang memadai tentang wakaf, tapi juga dapat menulis informasi atau berita tentang wakaf dengan lebih komprehensif dan mendalam sehingga masyarakat menjadi lebih tertarik untuk berwakaf,” ujar Wahyu.
(Tribunnews)