News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Kehormatan

Deretan Pihak yang Kritik Jokowi Beri Prabowo Pangkat Jenderal Kehormatan, PDIP hingga 20 Organisasi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Sejumlah pihak pun mengkritik keputusan Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Gufron pun meminta Jokowi membatalkan pemberian gelar bintang kehormatan kepada Prabowo.

Dipertanyakan Connie Bakrie

Sementara itu, analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya."

"Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," ujarnya, Rabu.

Akademisi dan pengamat militer pertahanan Connie Rahakundini Bakrie (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Connie juga mengatakan, sepengetahuannya, juga belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.

"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?" tanyanya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Milani Resti/Reza Deni/Taufik Ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini