News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Suasana Terkini Rumah Firli Bahuri di Bekasi, Aparat TNI yang Biasa Berjaga Tak Terlihat Lagi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu gerban kompleks perumahan Firli Bahuri di Blok A1/A2 Jalan Gardenia Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan pada Rabu (28/2/2024) siang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dikabarkan menghilang seusai dua kali mangkir dari pemeriksaan atas statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebagaimana diketahui, Firli sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Firli mangkir pemeriksaan pada 6 Februari dan 26 Februari 2024 dengan tanpa ada alasan.

Tribunnews.com pun mencoba mendatangi rumah Firli Bahuri di Blok A1/A2 Jalan Gardenia Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan pada Rabu (28/2/2024) siang.

Namun sayang awak media tidak diperbolehkan masuk ke dalam perumahan Firli.

Awak media dihadang oleh petugas keamanan setempat.

Baca juga: Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Jaya Segera Tahan Firli Bahuri soal Kasus Pemerasan

Petugas keamanan setempat beralasan klaster itu hanya boleh dimasuki oleh penghuni saja.

Dari luar kompleks rumah, tidak ada aktivitas yang mencolok dari kompleks perumahan elite tersebut.

Hanya ada sejumlah kendaraan penghuni yang keluar masuk.

Berbeda dari biasanya, aparat TNI yang biasa ikut berjaga di depan kompleks rumah Firli pun sudah tidak ada lagi.

Kini hanya ada satu petugas keamanan yang berjaga di depan pagar kompleks rumah tersebut.

Petugas keamanan setempat menyatakan Firli Bahuri memang sudah jarang terlihat sejak ramai ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, aparat TNI yang biasa berjaga di sekitar rumahnya pun sudah tidak ada lagi.

"Udah lama sih tidak pernah kelihatan (Firli Bahuri). Karena sejak ramai-ramai itu (ditetapkan tersangka), penjaga TNI di rumahnya itu sudah tidak ada lagi," ujar petugas keamanan tersebut.

Ia pun menduga Firli Bahuri sedang pergi ke luar kota. Namun, dugaan ini tidak bisa diketahui secara pasti.

Pasalnya, ia jarang melihat Firli keluar rumah lagi sejak ramai pemberitaan penetapan tersangka. Sebab sebelumnya, Firli suka keluar rumah untuk pergi ke masjid ataupun kerja dengan pengawalan polisi.

"Dulu kan kalau keluar selalu ada tet tot tet tot (patwal). Sekarang sudah tidak ada lagi. Kalau pun ada mobilnya keluar kita tidak tahu di dalam ada Pak Firlinya atau nggak. Karena gelap (kacanya) kan. Bisa aja supirnya aja," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri absen dari panggilan polisi untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan pada Senin (26/3/2024).

"(Firli Bahuri) tidak hadir," ujar Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dihubungi, Senin.

Meski begitu, Arief tak mengatakan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri tersebut termasuk soal langkah yang akan diambil penyidik setelahnya tidak hadirnya Firli ini.

"Info selanjutnya langsung ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya ya," ujarnya.

Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan sebagai upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa karena dinilai belum lengkap.

Panggilan pada hari ini merupakan panggilan kedua dalam tahap pelengkapan berkas karena Firli Bahuri sempat mangkir pada 6 Februari 2024.

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini