Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menanggapi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dimana dalam dakwaan di kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementan, uang haram dari tindakan SYL itu turut mengalir ke Partai NasDem.
Adapun jaksa menyatakan, uang korupsi dari SYL yang diduga mengalir ke partainya itu sebesar Rp40 juta.
Menyikapi hal itu, Taslim mengira kalau uang tersebut mungkin saja memang diberikan SYL untuk sumbangan partai di sebuah acara.
"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara NasDem," kata Taslim kepada Tribunnews, Rabu (28/2/2024).
Taslim menilai kalau seorang kader memberikan sumbangan ke partai itu adalah suatu hal yang wajar.
Hanya saja, pihak partai biasanya tidak pernah menanyakan asal-muasal dari uang yang disumbangkan oleh para kadernya.
"Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang. kita kan ndak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya," kata dia.
Baca juga: Ikut Jejak Johnny Plate, SYL Pakai Uang Korupsi untuk Bantuan Bencana Alam & Fasilitas Keluar Negeri
Saat ditanyakan bentuk acara NasDem yang turut mendapatkan andil berupa sumbangan dari SYL itu apa, Taslim tidak bisa memastikan.
Sebab, kata Taslim, hal itu masih kemungkinan, karena sejatinya setiap kader memberikan sumbangan ke partai itu adalah suatu yang biasa terjadi.
"Saya katakan mungkin (kalau sumbangan itu ada) untuk salah satu acara, dan itu biasa banget di partai, kader menyumbang partainya. saya juga ndak tau untuk acara apa? kalau ada? sekali lagi kalau orang nyumbang kita kan ndak mungkin nanya sumbangan ini berasal dari mana?" tegas Taslim.
SYL Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar, Sebagian Mengalir ke NasDem
Sidang perdana mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkap adanya aliran uang hasil gratifikasi ke Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem).
Aliran uang itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Sebut Firli Bahuri Patut Ditahan di Kasus Pemerasan, Kompolnas: Tunggu Apa Lagi?