Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Total ada 10 pegawai Kementerian ESDM yang duduk di kursi terdakwa.
Masing-masing telah dituntut hukum penjara dengan jangka waktu berbeda, yakni:
- Staf PPK, Lernhard Febian Sirait 6 tahun penjara;
- Pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso 5 tahun penjara;
- Pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio 3 tahun penjara;
- Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo 3 tahun penjara;
- Operator SPM, Beni Arianto 3 tahun penjara;
- Bendahara Pengeluaran, Abdullah 2 tahun penjara;
- PPK, Haryat Prasetyo 2 tahun penjara;
- Penguji Tagihan, Hendi 2 tahun penjara;
- PPABP, Rokhmat Annasikhah 2 tahun penjara; dan
- Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine 2 tahun penjara.
Dalam melayangkan tuntutannya, JPU memiliki berbagai pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Di antara pertimbangan meringankan, para terdakwa dianggap telah bersikap sopan selama persidangan.
"Hal-hal yang meringankan: Para terdakwa sopan dan menghargai persidangan," ujar jaksa membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Selain bersikap sopan, kejujuran para terdakwa juga dijadikan pertimbangan meringankan oleh jaka dalam melayangkan tuntutan.
"Para terdakwa berterus terang atas perbuatannya sendiri," katanya.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Rp 1,13 Miliar Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM Mengalir ke Auditor BPK
Sedangkan pertimbangan memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari program pemerintah.
"Hal hal yang memberatkan: Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa tak hanya dituntut penjara, tetapi juga denda masing-masing Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun jika harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka dikenakan tambahan pidana penjara.
Berikut merupakan daftar tuntutan uang pengganti terhadap 10 terdakwa kasus ini:
- Lernhard Febian Sirait Rp 12.437.968.375 subsidair 4 tahun penjara;
- Priyo Andi Gularso Rp 5.584.066.929 subsidair 2 tahun penjara;
- Novian Hari Subagio Rp 1.043.268.176 subsidair 2 tahun penjara;
- Christa Handayani Pangaribowo Rp 2.552.482.167 subaidair 2 tahun penjara;
- Beni Arianto Rp 1.629.875.090 subsidair 2 tahun penjara;
- Abdullah Rp 355.486.628 subsidair 1 tahun penjara;
- Haryat Prasetyo Rp 963.532.375 subsidair 1 tahun penjara;
- Hendi Rp 679.944.468 subsidair 1 tahun penjara;
- Rokhmat Annasikhah Rp 1.254.014.825 subsidair 1 tahun penjara; dan
- Maria Febri Valentine Rp 805.789.121 subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan lantaran jaksa menilai bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.