Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah mengklarifikasi dua pimpinan, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Dua komisioner KPK itu dilaporkan kepada Dewas karena diduga menggunakan pengaruhnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sudah sudah diklarifikasi," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024).
Alex Marwata dan Nurul Ghufron dimintai keterangannya pada Rabu kemarin, 28 Februari.
Namun, Albertina enggan mengungkap materi yang ditanyakan kepada dua pimpinan KPK itu.
"Kemarin sudah diklarifikasi ya. Kalau (dimintai) keterangan kan biasa tidak pernah kita beri tahu," katanya.
Lebih lanjut, kata Albertina, hasil permintaan keterangan terhadap Alex dan Ghufron akan dibuat laporan.
Selain itu, Dewas KPK juga bakal mengecek kembali jika ada yang kurang.
"Iya iya sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan ya," katanya.
Alexander Marwata bersama Nurul Ghufron dilaporkan kepada Dewas KPK.
Baca juga: Dewas Ungkap Pimpinan KPK Alex Marwata Pernah Komunikasi Minta Proyek Pupuk di Kementan
Substansi pengaduannya adalah mereka berdua disebut menggunakan pengaruhnya dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada Kementan.
Anggota Dewas KPK Harjono mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti percakapan Alex dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Dalam komunikasi itu, Alex disebut meminta tolong kepada Kementan agar Klaten mendapat program pupuk.
Kendati begitu, Harjono mengatakan tidak ada bukti aliran dana dalam komunikasi Kasdi dengan Alex.
"Sudah (mengantongi bukti komunikasi). Tidak ada (aliran dana),” kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
"Ada (bukti komunikasi). Pernah (minta pengadaan pupuk), tapi enggak terlaksana. Karena dia (Alex) kan punya program apa gitu di pertanian, terus tolong deh Klaten itu dikasih untuk program itu," kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
(Tribunnews)