Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (purn) Soleman B Ponto mengaku masih heran dengan banyaknya perdebatan soal pemberian pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Padahal kata dia, tidak mungkin pangkat kehormatan tersebut diberikan oleh Presiden jika terjadi proses yang tidak tepat.
“Sudah tepat, kalau tidak tepat mana mungkin presiden memberikan. Dan itu ada di kewenangan pemberi, namanya bintang kehormatan,” kata Soleman dalam tayangan Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Ia menerangkan bahwa pemberian pangkat kehormatan tersebut tak bisa jika melihatnya dari perspektif atau budaya sipil. Kata dia, budaya militer seperti proses pemberian pangkat kehormatan, belum dimengerti oleh orang-orang sipil.
“Hal ini jangan dilihat dari budaya sipil, ini budaya militer yang tidak dimengerti oleh orang sipil,” ungkap Soleman.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR). Sebelumnya pangkat terakhir Prabowo saat aktif di militer yakni Letnan Jenderal.
Pemberian pangkat kehormatan tersebut dilakukan pada acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, (28/2/2024).
Presiden menjelaskan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut. Menurutnya usulan pemberian tanda kenaikan pangkat berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.
Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Bantah Anggapan Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Cuma Transaksi Politik
Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar. Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.