News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Siap Hadapi Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Aliran Korupsi BTS ke Menpora

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan siap menghadapi praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora Dito Ariotedjo.

Praperadilan yang dimaksud telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 31/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Prapid (soal) Dito kita siap-siap saja," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kamis (29/2/2024).

Kuntadi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung dalam hal ini menghormati langkah hukum yang diajukan tersebut.

Sebab menurutnya, praperadilan merupakan hak warga negara Indonesia.

"Itu hak setiap warga negara. Intinya ginilah, semua langkah hukum sepanjang itu menjadi haknya, kita menghormati," katanya.

Baca juga: Namanya Disebut di BAP Terdakwa Kasus BTS Kominfo, Direktur SDM Pertamina Mengaku Kooperatif

Sebagai penyidik, Kuntadi mengaku akan mempertanggung jawabkan seluruh langkah yang diambilnya selama penyidikan kasus korupsi tower BTS.

Termasuk mengenai pengusutan dugaan aliran uang ke berbagai pihak yang di dalam pengakuan saksi-saksi ada yang mengalir ke Dito Ariotedjo.

"Kita harus hadapi dan pertanggung jawabkan setiap langkah hukum kita," ujarnya.

Sebagai informasi praperadilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo terkait aliran dana ke Menpora ini diajukan ke PN Jaksel pada Senin (26/2/2024).

Dalam praperadilan ini, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menjadi pihak Pemohon.

Sedangkan untuk Termohon I ialah Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Kemudian Termohon II ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Begitu teregister di PN Jaksel, persidangan perdana langsung dijadwalkan pada awal Maret mendatang.

"Senin, 04 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 05."

Dalam petitum permohonannya, pihak pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang bertugas menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menghentikan penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo.

"PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan memutus: Menyatakan secara hukum Termohon I telah melakukan tindakan penghentian penyidikan terhadap Dito Ariotedjo dalam tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo secara tidak sah menurut hukum," kata Kurniawan dalam dokumen permohonan praperadilan yahg diterima Tribunnews.com.

Sedangkan terkait Termohon II, pemohon meminta agar Hakim memutuskan penanganan perkara dialihkan kepada KPK

"Memerintahkan Termohon II untuk mengambil alih penanganan perkara (berupa penyidikan dan penuntutan) terhadap Dito Ariotedjo dari Termohon I."

Dugaan aliran uang kepada Menpora ini sebelumnya pernah disebut dalam putusan perkara eks Menkominfo Johnny G Plate.

Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasukkan aliran uang tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kepada Dito Ariotedjo, Majelis mempertimbangkan fakta persidangan adanya penyerahan Rp 27 miliar oleh Irwan Hermawan, kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Bahwa pada November-Desember 2022 bertempat di rumah Dito Ariotedjo, Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Dito Ariotwdjo sebesar 27 miliar rupiah," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk, Rabu (10/11/2023).

Uang itu diserahkan dalam rangka menghentikan proses penegakan hukum proyek BTS yang saat itu mulai ditangani Kejaksaan Agung.

"Untuk tujuan menghentikan proses penegakan hukum terhadap proyek pembangunan BTS 4G tahun 2021-2022," kata Hakim Fahzal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini