TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi.
Pangkat terakhir Prabowo saat masih aktif di TNI adalah Letnan Jenderal, kini berubah menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR).
Gelar Jenderal Kehormatan tersebut diberikan pada Prabowo saat acara Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Namun faktanya pemberian gelar Jenderal Kehormatan tersebut justru menuai pro dan kontra.
Di antaranya ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mendesak presiden untuk membatalkan gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua YLBHI, Muhammad Isnur.
"Pemberian jenderal kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Prabowo merupakan bentuk penghianatan mandat dari Komnas dan Kejaksaan Agung."
"Tentu ini juga membuat langkah mundur. Di mana bagian dari menutup langkah upaya-upaya untuk menghukum terduga-terduga jenderal pelanggar HAM berat," kata Isnur dilansir WartakotaLive.com, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Isnur menyebut pemberian penghargaan itu juga bagian dari pemberian imunitas.
Pemberian kekebalan bagi orang-orang atau siapapun yang terlibat dalam dugaan terhadap pelanggaran HAM masa lalu.
Atas dasar itu, Isnur pun mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkannya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo, Minta Jokowi Batalkan
"Kami mengecam dan mendesak Pak Jokowi untuk membatalkan pemberian penghargaan tersebut," tegasnya.
Berbeda dengan Isnur, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto justru menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan untuk Prabowo tersebut sudah sesuai prosedur.
"Itu melalui proses dan sudah dilakukan semuanya," kata Hadi, Rabu (28/2/2024).
Terlebih, sebelum mendapatkan gelar Jenderal Kehormatan ini, Prabowo telah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI pada 2022.
"Sebelum mendapat pangkat kehormatan, Pak Prabowo juga sudah mendapatkan bintang Yudha atau bintang tertinggi di TNI, dan sudah disematkan tahun 2022," terang Hadi.
Hadi menjelaskan, proses yang dilalui Presiden untuk menyematkan bintang empat kepada Prabowo itu pun masih sama seperti ketika menganugerahi bintang Yudha kepada Prabowo pada 2022 lalu.
"Artinya, bintang yang saat ini digunakan oleh Pak Prabowo adalah itu juga sama dengan yang saat ini disematkan yaitu bintang kehormatan yaitu bintang empat, jenderal full untuk Pak Prabowo, mekanismenya sudah sesuai," pungkas Hadi.
Alasan Jokowi Setujui Prabowo Naik Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto menjadi Jenderal TNI (Purn) (HOR). Sebelumnya pangkat terkahir Prabowo saat aktif di militer yakni Letnan Jenderal.
Presiden menjelaskan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut. Menurutnya usulan pemberian tanda kenaikan pangkat berasal dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Kemudian Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi semuanya memang berangkat dari bawah," katanya.
Baca juga: VIDEO Momen Prabowo Angkat 2 Jempol dan Tersenyum Usai Terima Pangkat Jenderal Kehormatan
Jokowi mengatakan dirinya setuju atas usulan Panglima TNI tersebut.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehomatan," kata Jokowi.
Usulan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto tersebut bukan tanpa dasar.
Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
"Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail/Reza Deni/Rahmat Fajar Nugraha)