News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Maluku Utara

Putri Malut 2022, Politikus Partai Gelora hingga Pejabat Kementerian ESDM Mangkir Panggilan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sejumlah saksi yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat sejumlah saksi yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Pertama saksi Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya Kusumayuda dan politikus Partai Gelora Elang Kusnandar Prijadikusuma yang dipanggil pada Jumat (1/3/2024).

Kemudian, ada Fajaruddin selaku Komisaris PT Prisma Utama, terjadwal pada Rabu (28/2/2024).

Terakhir, Cecep Mochamad Yasin, Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, yang dipanggil pada Selasa (27/2/2024).

"Dari informasi yang kami terima, ada beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Lembaga antirasuah mengultimatum para saksi itu untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik berikutnya.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan sebagai saksi adalah kewajiban hukum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Gani; Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Stevi Thomas dan Caleg Gerindra Malut Muhaimin Syarif

Dalam perkaranya, Abdul Gani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Gani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini