News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Disebut Ngatur Hukum dengan Rp 30 Miliar, Ahmad Sahroni: Fitnah

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baiknya hari ini, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baiknya hari ini, Selasa (5/3/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara ini menyeret eks Selebgram, Adam Deni sebagai terdakwa.

Baca juga: Anggota DPR Ahmad Sahroni Siap Bersaksi di Kasus Adam Deni Hari Ini

Dalam persidangan ini, Sahroni mengungkapkan bahwa pernyataan selebgram Adam Deni mengenai dirinya mengatur hukum dengan uang Rp 30 miliar sebagai fitnah dan menyerang kehormatannya.

"Menurut saksi, mana kata-kata kata yang menghina yang menyerang kehormatan saksi?" tanya jaksa penuntut umum kepada Sahroni yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Profil Ahmad Sahroni, Crazy Rich Tanjung Priok Isunya Jadi Kandidat Kuat Maju Pilgub DKI 2024

"Tentang masalah ngatur-ngatur penegakan hukum dengan nilai Rp 30 miliar tadi," kata Sahroni.

Dalam perkara hukum Adam Deni yang terdahulu, Sahroni mengklaim tak pernah menemui aparat penegak hukum untuk pengurusan kasus.

Dia mengklaim tak pernah menggelontorkan uang untuk perkara tersebut.

"Pernah keluarkan uang 30 miliar?" kata jaksa.

"Enggak pernah, seperak saja enggak pernah keluarin duit," ujar Sahroni.

Selain soal pengaturan hukum, Sahroni juga membantah soal pencalonan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Katanya, hal itu merupakan fitnah, sebab hingga kini belum ada pencalonan yang dimaksud.

"Masalah saya mau jadi Cagub segala diungkap di situ yang notabenenya pencalonan Cagub saja belum. Jadi pencalonan Calon Gubernur, ngatur-ngatur penegakan hukum di pengadilan, di polisi. Nah ini adalah suatu fitnah yang menurut saya luar biasa," ujarnya.

Dalam perkara ini Adam Deni didakwa atas pernyataannya mengenai upaya pembungkamannya, di mana Sahroni disebut-sebut sampai menggelontorkan Rp 30 miliar.

Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Laporan Ahmad Sahroni ke Adam Deni Soal Bayar Rp30 Miliar untuk Membungkamnya

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini