News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dito Mahendra

Dua Polisi Bersaksi untuk Kasus Dito Mahendra, Ungkap Temukan Senpi Ilegal di Ruangan Terkunci

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua polisi yang diajukan jaksa penuntut umum bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atas terdakwa Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota polisi menjadi saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra.

Sidang tersebut diketahui digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/3/2024).

Mereka adalah anggota Polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Triatno Pamungkas dan anggota Intelkam Polda Metro Jaya GRP.

Adapun saksi Triatno selaku penyidik KPK yang menemukan belasan senpi ilegal saat menggeledah rumah dari Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.

Saat itu penyidik KPK, kata Triatno melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti atas perkara yang tengah ditangani oleh KPK karena Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Saksi memasuki rumah tersebut didampingi siapa?" tanya JPU.

"Waktu penggeledagan ada dari pegawai dari rumah tersebut namanya saya lupa, kalau tidak salah Arif Aula Rahman dia mengaku saudara dari Dito, ada juga dari pak RT," jawab Triatno.

"Tujuan penggeledahan?" tanya JPU lagi.

"Yang pasti kami mencari keberadaan saksi (Dito) kami untuk memintai keterangan mas Dito, kami juga mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara (yang ditangani KPK)" ucap Triatno.

Baca juga: Dito Mahendra Didakwa atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Punya Izin

Penggeledahan dilakukan di semua akses terbuka seperti ruang tamu hingga ruang CCTV saat itu.

Namun, ada satu kamar terkunci yang berisi belasan senjata api tersebut.

"Bisa dibuka?" tanya JPU.

"Awalnya kami komunikasi dengan pihak Dito bahwa kami minta ruangan ini minta dibuka tapi sampai sore jelang malam tidak ada kabar, kami meminta ahli kunci untuk membuka paksa, tapi tidak lama datang Aulia dan membuka kamar yang terkunci," ungkap Triatno.

"Ada apa di dalam?"  tanya JPU lagi.

"Waktu setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak yang asing, karena kotak peti yang tidak biasa ada di rumah. Kita buka disitu banyak senjata laras panjang, pendek dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk," tutur Triatno.

Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra meski tidak ada yang merupakan izin dari senjata yang ditemukan.

Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, saksi kedua GRP saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.

Setelah melakukam verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.

"Di Berita Acara Pemeriksaan saudara kan diperlihatkan senjata, jawaban saudara tidak ada izin, atas hasil verifikasi? tanya kuasa hukum Dito Mahendra.

"Kalau tidak salah 9 senjata pasti kami verifikasi dengan Mabes, setelah dicek tidak terdaftar di data Mabes," ucapnya.

"Verifikasi setelah Maret 2023?" tanya pengacara lagi.

"Iya," ucapnya.

Dito Mahendra dalam sidang pembacaan dakwaan kasus senjata ilegal. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.

Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Temuan kesebelas pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris Mahhamah Agung (MA), Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono.

Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan. Kemudian ditemukan senjata-senjata yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Dari informasi yang di dapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar jaksa. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini