“Sebagai otak intelektual dari pengungkapan saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya dapat diungkap atau diamankannya saudara ML,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan Murtala Ilyas dengan Bandar Narkoba Fredy Pratama
Kasus ini bisa terungkap berawal dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat soal adanya barang bukti narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023.
Lalu, perkara tersebut dikembangkan hingga berhasil menciduk dua orang tersangka inisial WP (24) dan RD (22). Selain menangkap tersangka, turut disita barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka didapat informasi transaksi narkotika jenis sabu di Rest Area “travoy” Km 65a Kelurahan, Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
"Di sana, kembali diamankan dua orang laki-laki SD (44) dan AN (42) dengan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 5000 gram atau 5 kilogram," ungkapnya.
Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan, Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Suyudi mengatakan penyidik juga mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala (42).
Dia menyebut, Murtala sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya kembali bersuara.
Dari pengakuannya, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.
"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.
Baca juga: Viral Siswa SD Ditelanjangi dan Ditendang Temannya, Pasrah Ambil Baju yang Sudah Basah di Lantai
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.