News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Hari Raya

3 Cara Menghitung THR Karyawan Swasta: Pegawai Tetap, Kontrak, Harian Lepas

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. --- Cek 3 cara menghitung THR karyawan swasta dengan status pegawai tetap, kontrak, harian lepas.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tiga cara menghitung THR karyawan swasta.

Karyawan swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Biasanya, THR karyawan swasta akan diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya 7-10 hari sebelum Lebaran.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR karyawan swasta adalah wajib.

Besaran THR karyawan swasta diberikan sesuai dengan masa kerjanya.

Tahun lalu, besaran THR karyawan swasta tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Selengkapnya, simak tiga cara menghitung THR karyawan swasta di bawah ini.

1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Rumus: Masa kerja (bulan)/12 X 1 bulan upah

Contoh: Riska bekerja di PT A selama 8 bulan dengan gaji Rp2.500.000/bulan. Berapa besaran THR yang akan diterima Riska?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR PNS 2024, Cair 100 Persen, Segini Besaran yang Diterima

Hitungan:

8/12 X Rp2.500.000 = Rp1.666.666 juta.

2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Contoh:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini