News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kawal 86 Proyek Strategis Rp 30 Triliun, Jamintel Kejagung Wanti-wanti Celah Transaksional

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengungkapkan adanya pengamanan pembangunan strategis (PPS) terhadap 86 proyek.

Di antara 86 proyek, terdapat 13 proyek strategis nasional (PSN).

Sedangakan sisanya merupakan proyek jalan daerah dan proyek prioritas Kementerian/ Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nilai 86 proyek yang dikawal itu mencapai Rp 30 triliun lebih.

"PSN dan Proyek Prioritas Kementerian/BUMN yang telah dilakukan pengawalan terdiri dari 13 PSN, 31 proyek jalan daerah, dan 42 proyek prioritas Kementerian/BUMN yang meliputi sektor-sektor pembangunan strategis dengan nilai pekerjaan yang telah berhasil dikawal sebesar Rp 30.700.924.881.154," kata Reda dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Baca juga: Pakar Hukum: Kejagung Sudah Tepat Tetapkan Budi Said Tersangka

Adapun rincian proyek yang dikawal Jamintel Kejaksaan Agung melalui program pengamanan pembangunan strategis sebagai berikut:

  • 40 proyek sektor infrastruktur jalan;
  • 8 proyek sektor kebandarudaraan;
  • 2 proyek sektor kepelabuhanan;
  • 3 proyek sektor transportasi lainnya;
  • 2 proyek sektor pembangunan IKN;
  • 4 proyek sektor pengairan;
  • 13 proyek sektor kelautan;
  • 6 proyek sektor pertanian;
  • 4 proyek sektor ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  • 4 proyek sektor strategis lainnya.

Menurut Reda, pengamanan pembangunan strategis ini berfokus pada potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam pekerjaan PSN.

Baca juga: Kasus Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejagung Periksa Manajer Antam

Hal itu dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis, dengan memperhatikan prinsip-prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas.

Terkait pengawalan proyek-proyek strategis ini, dia mewanti-wanti adanya celan transaksional, mengingat nilai proyek yang fantastis.

“Harapan kami selaku pimpinan di bidang Intelijen kejaksaan, mari melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis agar tidak terperangkap dalam praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal,” kata Reda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini