News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Ketua MPR soal MK Putuskan Ambang Batas Parlemen Harus Diubah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Dirinya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pembentuk Undang-Undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

Baca juga: Kata PSI, Golkar hingga Pengamat soal Usulan NasDem Ambang Batas Parlemen 7 Persen

"Saya berkomentar sebagai ketua MPR, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dan pemerintah," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Pada kesempatan itu Bamsoet juga merespons putusan MK yang melarang jadwal pilkada 2024 diubah. Menurut Bamsoet, hal itu harus dipatuhi semua pihak.

Ada pun berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, jadwal Pilkada Serentak 2024 digelar pada November.

Baca juga: Respons Golkar Soal Usulan Ambang Batas 7 Persen: Kami Lihat Pembahasan RUU Pemilu 2029

"Sama ketika MK kemarin menolak untuk penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada bulan September, tetap dilakukan di bulan November. Tapi kan semua berpulang kepada pembuat Undang-Undang yaitu di DPR dan pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian pengujian aturan mengenai ambang batas parlemen 4 persen.

Gugatan pengujian Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selaku pemohon.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

Mahkamah menyatakan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Sementara, Pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

"(Konstitusional bersyarat di Pemilu 2029 dan berikutnya) sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Suhartoyo.

Baca juga: PDIP Pertanyakan Keputusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen yang Justru Buat Kebingungan

Sehingga, dengan berlakunya putusan ini sejak dibacakan, MK mengamanatkan norma Pasal 414 ayat (1) UU 2/2017 tentang ambang batas parlemen perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain, yaitu:

1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan

2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau presentase ambang batas paremen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR

3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik

4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahap penyelenggaraan Pemilu 2029

5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini