News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Tangkap Lebih 21 Ribu Tersangka Narkoba dalam 7 Bulan: Sita 2,8 Ton Sabu dan 1,6 Ton Ganja

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri menggelar konferensi pers soal pengungkapan selama kurang dari setahun di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau Satgas P3GN Polri menangkap 21 ribu lebih tersangka penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan itu merupakan hasil selama kurang lebih tujuh bulan bekerja yakni mulai 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024.

"Satgas Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka," kata Kasatgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Bareskrim Polri, Rabu (13/3/2024).

Polisi yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri ini mengatakan dari puluhan ribu tersangka, 17.710 di antaranya masih dalam proses penyidikan. 

Sementara itu, kata Asep, 3.996 tersangka sisanya saat ini masih dalam proses rehabilitasi.

Baca juga: Pedangdut Tisya Erni akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Perzinahan yang Dilaporkan Amy BMJ

Selain tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai jenisnya.

"Sabu seberat atau sebanyak 2,8 ton, ekstasi 1.030.000, ganja seberat 1,6 ton, kokain seberat 8,64 kg, tembakau gorila 127,2 kg, ketamin seberat 24,8 kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir," beber dia.

"Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, Satgas P3GN telah berhasil menyelamatkan 20.730.236 jiwa," ujarnya.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini