News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Praperadilan Firli Bahuri Akan Dilaksanakan Rabu Hari Ini

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kooalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (13/3/2024). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAM

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali mengadakan praperadilan terkait penyidikan kasus hukum yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Rabu (13/3/2024) hari ini.

Praperadilan Firli ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praperadilan yang dimohonkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini menyeret Kapolri, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta sebagai pihak termohon.

Alasan diajukannya praperadilan ini karena pihak Polda Metro Jaya tak segera melakukan penahanan terhadap Firli.

Padahal yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi terhadap SYL sejak Rabu, 22 November 2023.

"Nomor Perkara: 33/Pid.Pra/2024PN JKT.SEL. Rabu 13 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan selesai. Sidang Pertama. Ruang Sidang 04," dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2024).

MAKI sebagai pemohon, dalam petitum permohonannya, meminta supaya Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.com.

Sebagai informasi, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Pria berusia 60 tahun itu pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah, tetapi gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Berdasarkan putusan itu, Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Baca juga: DPR Minta Firli Bahuri Segera Ditindak Usai Selalu Mangkir Pemeriksaan Polisi

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikannya pada Senin, 22 Januari 2024. Namun, kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Desakan Supaya Firli Ditahan

Desakan agar Firli Bahuri segera ditahan beberapa kali bermunculan. Salah satunya dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad.

Di mana ia sempat mendatangi Mabes Polri dan bersurat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertanyakan perkembangan kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Jumat (1/3/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini