Abraham datang bersama mantan Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M Jasin, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Selain itu, terlihat pula eks Penyidik KPK, Novel Baswedan yang ikut mendampingi Abraham Samad cs.
Kala itu, ia mengatakan kegiatan tersebut dilakukan karena melihat kasus Firli yang belum menunjukkan perkembangan setelah kurang lebih 100 hari bergulir usai Firli menjadi tersangka.
"Oleh karena itu kita melihat kasus ini berjalan di tempat, kenapa kita melihatnya berjalan di tempat? Karena sampai hari ini kita lihat tidak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan," kata Abraham Samad kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat.
Menurutnya, Firli sudah sepantasnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut, meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Kalau kita lihat di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama."
"Kemudian yang kedua, kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan."
"Kenapa harus ditahan? Agar masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan, semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.
Ia berpendapat, jika Firli tidak ditahan, hal itu akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum yang ada.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Abraham menilai Firli wajib ditahan karena menurutnya tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan-hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda)