Pasal 47
(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
"Kalau TNI-Polri (aturannya) masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata Hadi.
"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," sambung dia.
Baca juga: Setara Institute Beri Catatan soal RPP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Harap Tak Jadi Masalah Baru
Hampir Beres
Berdasarkan informasi dihimpun, RPP soal manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir.
Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut juga diklaim telah 100 persen terpenuhi.
Total ada sebanyak 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP tersebut dan substansi yang dibahas di dalamnya antara lain pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Aturan itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya atau resiprokal.
Kementerian PANRB mengklaim akan melakukan seleksi secara ketat serta menyesuaikan kebutuhan instansi terkait dengan mekanisme manajemen talenta.
Selain itu, Kementerian PANRB juga mengklaim telah menggandeng para pakar dan akademisi untuk memberi masukan pada RPP tersebut.
Pemerintah dan DPR Satu Suara
Diberitakan sebelumnya Menteri Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membantah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang TNI dan Polri yang bisa mengisi jabatan ASN dianggap mengembalikan dwifungsi ABRI di era orde baru.
Ia mengatakan RPP tersebut justru untuk melengkapi aturan PP Nomor 11 Tahun 2017.