Batasan yang dimaksudkannya yakni nantinya TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan setingkat eselon I.
Tak hanya itu, kata Doli, nantinya mereka tidak bisa menjabat struktural di pemerintah daerah (pemda).
"Jadi pada hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Jadi tidak boleh di semua lingkungan apalagi di Pemda. Jadi memang ada batas-batas tertentu," kata dia.
Ia mengungkapkan alasan personel TNI-Polri hanya bisa mengisi jabatan di pemerintah pusat saja karena kemampuan mereka memang dibutuhkan di sektor-sektor tertentu.
Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya
"Karena memang ada di posisi-posisi di ASN yang memang memerlukan posisi bapak-ibu dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan KemenkumHAM, Kemenhan. Jadi memang ada institusi atau kementerian yang memang bisa membutuhkan fungsi mereka," kata Doli.