Sampai saat ini, kata dia, aturan baru tersebut masih dalam proses pembahasan.
Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
"Enggak ada (dwifungsi ABRI). Oleh karena itu nanti kita akan urai ini belum selesai tapi yang pasti ini justru menata dan ini selaras dengan PP 11 2017 dan dengan undang-undang TNI dan Polri," kata Anas.
Ia menjelaskan aturan personel TNI dan Polri bisa menempati jabatan ASN, sebelumnya sudah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.
Namun dalam regulasi itu, kata dia, ada batasan TNI maupun Polri masuk menjadi ASN.
"Jadi sebenarnya masih selaras dengan PP 11 (tahun) 2017 bagaimana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN begitu juga terkait dengan Polri bisa diletakkan di jabatan tertentu dan instansi tertentu," kata dia.
Ia mengatakan nantinya aturan dalam RPP terkait manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjelaskan lebih rinci perihal tesebut.
"Nanti akan kita rinci kembali termasuk juga usulan baru dalam RPP yang akan kita selesaikan," kata Anas.
Diberitakan juga sebelumnya, soal itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga membantah aturan itu nantinya akan mengembalikan dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru ke masa kini.
Ia menegaskan tidak ada aturan yang berbeda dengan aturan sebelumnya.
Hal itu disampaikannya di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (13/3/2024).
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU nomor 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata dia.
Dia mengatakan tidak semua personil TNI-Polri bisa mengisi jabatan ASN dan ada batasan tertentu yang sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata dia.