TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggelar pemantauan siaran Ramadan.
Ketua Komisi Infokom MUI KH Mabroer MS mengatakan kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh pihaknya ini telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Mabroer mengatakan pemantauan ini melibatkan puluhan pemantau yang berasal dari para praktisi dan pakar komunikasi dan media.
"Para pemantau tersebut bakal memantau 16 stasiun TV. Hasil dari pemantauan tersebut untuk memberikan apresiasi, evaluasi dan rekomendasi kepada KPI maupun Lembaga Penyiaran (LP)," kata Mabroer melalui keterangan tertulis, Jumat (15/3/2024).
Dirinya menjelaskan para pemantau difokuskan untuk memantau siaran pada waktu prime time atau jam tayang utama.
Jenis program yang dipantau antara lain sinetron dan film, komedi, program tengah malam, program ceramah agama, program anak-anak dan reality show.
"Mekanisme kerja dari pemantau mengacu kepada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002, P3SPS dan Tausiyah MUI tentang Penyiaran Ramadan," katanya.
Baca juga: Pesan Wapres dalam Tausiah Ramadan: Musuh Paling Besar Adalah Perangi Nafsu
Mabroer mengungkapkan kategori pelanggaran umum di antaranya bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong, menonjolkan unsur kekerasan dan mempertentangkan SARA.
Sementara secara rincinya, mengandung kekerasan dan pelanggaran hukum, eksploitasi seksual, pelecehan kelompok tertentu, hedonisme, dan kata-kata kasar serta makian.