TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjadi perbincangan hangat.
Adapun aturan yang dimaksudkan adalah tentang personel TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN. Aturan ini ditargetkan terbit pada akhir April 2024.
Saat menanggapi hal ini, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan jabatan-jabatan sipil tertentu diperlukan dari kalangan TNI/Polri.
Namun, itu dengan catatan ada batasan-batasan yang mengatur sehingga tidak lagi memunculkan dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru (Orba).
"Saya kira sudah ada pembicaraan antara pihak-pihak eksekutif, pemerintah, dan DPR, ya, bahwa itu memang di jabatan-jabatan sipil itu juga diperlukan adanya pihak-pihak dari kalangan TNI/Polri, ya, itu sangat diperlukan karena itu kemudian perlu ditampung di undang-undang sehingga kemungkinan itu bisa diisi, tetapi tentu dengan batasan-batasan."
"Yang pasti itu sudah disiapkan tidak lagi terjadi kemungkinan munculnya dwifungsi TNI atau dwifungsi ABRI seperti dulu itu," tutur Ma'ruf saat ditemui awak media di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Ma'ruf menyatakan hal sebaliknya juga bisa berlaku di mana ASN masuk ke bidang-bidang yang tak mungkin diisi oleh TNI/Polri.
Oleh sebab itu, sambungnya, undang-undang tersebut terus disempurnakan supaya bisa saling mengisi.
Ia kembali menegaskan dwifungsi ABRI tak akan dikembalikan ke tatanan pemerintah.
"Bahkan sebaliknya, di kalangan TNI juga dimungkinkan ASN masuk di dalam bidang-bidang yang tidak mungkin diisi dari pihak TNI atau Polri."
"Jadi ada jabatan-jabatan tertentu yang sifatnya memang tidak mungkin tenaga yang disiapkan oleh TNI mengisi jabatan itu. Hal-hal yang seperti teknis, ya."
"Saya kira itu, makanya itu undang-undang terus disempurnakan saling mengisi, tetapi tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di dalam tatanan pemerintahan," katanya.
Baca juga: TNI-Polri Bakal Isi Jabatan Eselon I ASN, Wapres RI: Harus Ada Batasan
Catatan Setara Institute
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, turut mengomentari RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil ini.
Awalnya Hasan mengatakan bahwa reformasi TNI kerap mengalami gangguan melalui perluasan prajurit TNI dengan dapat menjabat pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.