News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Aturan Personel TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Wapres Ma'ruf: Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden RI (Wapres) KH. Ma'ruf Amin didampingi Gubernur Kepulauan Riau Ahmad Anshar (kiri) dan Ketua Perwakilan Bank Indonesia Suryono (kanan) saat jumpa pers di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Jumat (15/3/2024).

Menurutnya, penempatan semacam itu justru memicu penempatan prajurit maupun perwira di jabatan yang tidak memiliki latar belakang pertahanan.

"Padahal urusan-urusan pada jabatan tersebut dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya."

"Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998," tuturnya kepada Tribunnews.com, Jumat.

Kini, kata Hasan, ujian membangun reformasi diuji kembali lewat RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil.

Dia mengatakan sebenarnya aturan ini dapat menguatkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI-Polri.

Namun, dalam prakteknya, Hasan menilai bakal ada penyimpangan dan justru mengakselerasi prajurit maupun perwira TNI-Polri untuk mengisi jabatan sipil.

Hasan pun memberikan beberapa catatan terkait RPP ini yaitu:

Pertama, penyusunan PP ASN seharusnya mengokohkan komitmen Reformasi TNI-Polri sehingga tetap meletakkan dua alat negara ini menjadi instrumen negara yang kuat dan profesional di bidang pertahanan dan keamanan negara.

"Dan tidak didorong untuk mengokupasi jabatan-jabatan pemerintahan yang secara substantif dan selama ini menjadi tugas dan fungsi ASN," kata Hasan.

Kedua, jabatan ASN yang dapat diduduki TNI-Polri berdasarkan RPP semestinya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang telah merincikan jabatan-jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Adapun aturan tersebut juga disebutkan dalam Pasal 19 ayat 3 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

"Sementara terhadap jabatan-jabatan ASN di luar itu, PP ASN ini perlu menegaskan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dair dinas aktif keprajuritan, sebagaimana Pasal 47 ayat 1 UU TNI," kata Hasan.

Ketiga, RPP ASN yang masih belum disahkan ini diharapkan memberikan gambaran jelas terkait kriteria atau jabatan apa saja yang dapat diduduki prajurit TNI-Polri untuk posisi ASN.

Hal ini perlu menjadi sorotan agar RPP ASN tidak menjadi pintu perluasan kekuasaan TNI-Polri di sektor sipil.

Terakhir, RPP ASN ini diharapkan tidak menambah persoalan baru terkait jenjang karier ASN dan prajurit TNI-Polri ke depan.

"Penempatan sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga (K/L) harus menjadi prinsip yang diutamakan, sehingga penempatan dapat tepat sasaran," ujar Hasan.

(Tribunnews.com/Deni/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini