TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menerapkan sistem lalu lintas satu arah atau one way di jalan tol selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan RI bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR juga akan memberlakukan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) dan ganjil genap di jalan tol.
Aturan contra flow di jalan tol ini akan diberlakukan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Begitu juga dengan aturan ganjil genap di jalan tol.
Berikut rinciannya:
Arus Mudik Lebaran 2024:
Aturan contra flow di jalan tol akan diberlakukan pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Aturan contra flow ini mulai berlaku dari Km 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek sampai dengan Km 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali).
Arus Balik Lebaran 2024:
Aturan contra flow di jalan tol akan kembali diberlakukan pada hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 36 ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek.
Sementara untuk penerapan sistem ganjil - genap diberlakukan mulai:
Arus Mudik Lebaran 2024:
1. Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang;
2. Hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.
Baca juga: Jadwal Pemberlakuan One Way di Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Arus Balik Lebaran 2024:
1. Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta;
2. Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta; dan
3. Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat Km 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Baca juga: Berbahaya, Masyarakat Disarankan Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta, Jumat (15/3/2024) mengatakan, untuk sistem ganjil-genap pada umumnya, untuk kendaraan penumpang, bus dan angkutan barang dengan nomor kendaraan genap dilarang melintas pada tanggal ganjil, begitupun sebaliknya.
Baca juga: Hampir 2/3 Penduduk Indonesia Akan Mudik Lebaran, Terbanyak ke Jawa Timur
Ketentuan sistem ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas berwarna merah, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum berplat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.