News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Emas Crazy Rich Surabaya, Kejaksaan Agung Periksa 52 Saksi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang praperadilan penetapan crazy rich Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus korupsi emas PT ANTAM, melawan Kejaksaan Agung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said masih bergulir di tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung.

Alat bukti terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Sejauh penyidikan yang dilakukan hingga Selasa (19/3/2024), tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 52 saksi.

"Dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa 52 orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

Teranyar, tim penyidik telah memeriksa Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Antam periode 2017 sampai dengan 2019, NSW pada Senin (18/3/2024).

Pada hari tersebut diketahui bahwa Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan tak menerima praperadilan yang dimohonkan Budi Said.

Tak diterimanya praperadilan tersebut pun diapresiasi Kejaksaan Agung sebagai pihak penyidik.

"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam," ujar Ketut.

Tak diterimanya praperadilan Budi Said semakin menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk tindakan penetapan tersangka dan penyitaan aset yang selama ini dipermasalahkan Budi Said melalui penasihat hukum dalam praperadilannya.

"Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketut.

Terkait perkara ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka.

Duduk perkara kasus

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini