Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga Novrsiansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J berharap Hakim Sri Wahyuni Batubara tak berat sebelah usai ditunjuk sebagai mediator gugatan melawan Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui Hakim Ketua Hendra Yuristiawan memutuskan untuk melanjutkan gugatan keluarga Brigadir J ke tahap mediasi dan menunjuk Sri Wahyuni sebagai hakim mediator.
"Mediator nanti kami minta yang bijak yang tau dengan apa harapan kami," ujar Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Nelson, bahwa pihaknya berharap sejumlah poin gugatan yang kliennya ajukan itu dapat diakomodir oleh mediator dalam proses mediasi tersebut.
Adapun dalam gugatannya itu Nelson menyebut bahsa pihaknya meminta sejumlah hal diantaranya uang duka, pensiun hingga menjadikan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan monumen peringatan.
"Kita berharap tidak berat sebelah, tapi dinamic memenuhi permintaan kita termasuk e materil," ucapnya.
Sementara itu anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J lainnya, Johanes Raharjo mengatakan, bahwa proses mediasi merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam proses persidangan perdata.
Sebab kata dia, jika persidangan perdata tanpa dilakukan mediasi maka persidangan itu akan cacat formil.
"Oleh karenanya dalam mediasi bisa kesepakatan atau kalau mediasi deadlock berati masuk dalam pokok perkara nanti liat 30 hari," jelasnya.
Alhasil ia pun berharap agar dalam tahap mediasi nantinya dapat menciptakan hasil yang baik sesuai dengan harapan daripada kliennya tersebut.
Namun jika nantinya terdapat penawaran dari tergugat yang tidak sesuai dengan keinginan kliennya maka Johanes mengaku menyerahkannya kepada majelis hakim.
"Jadi mediasi adalah syarat mutlak untuk hukum acara perdata," pungkasnya.
Diketahui, orang tua Brigadir J menggugat secara perdata terhadap enam orang yang dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka adalah Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam gugatannya keluarga Brigadir J menuntut agar para tergugat membayar sebanyak Rp 7,5 miliar.
Pengacara Brigadir J, Komaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian. Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.
"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun diusia 58 atau pensiun di usia dini 53. Maka apabila kita hitung 30 ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orang tua," kata Komaruddin saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya. Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.
"Dicuri, dicuri oleh Bripka Ricky Rizal atas perintah nyonya yaitu tuan putri atau istrinya Ferdy Sambo. Dicuri Rp200 juta sampai dengan hari ini belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu tetapi tidak ada," katanya.
Selain itu, Komaruddin mengatakan pihaknya juga mempersoalkan pin emas Brigadir J yang diberikan dari pinpinan Polri. Dia bilang, pin emas seberat 10 gram itu diduga dicuri oleh Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati.
"10 gramnya itu kan pemberian kapolri karena dia terbaik diberikan. Tapi itu digelapkan sampai sekarang, dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo tuan putri atau anak anaknya, atau anak buahnya tidak tahu tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan," katanya.
Selanjutnya, ada barang-barang berharga lainnya milik Brigadir J yang masih hilang. Di antaranta, 3 ponsel, laptop, pakaian dinas atau seragamnya tidak kembali.
"Kami juga membiayai perkara ini, perkara pidana. 12 saksi atau pengacara saya ongkosi pergi ke Jambi dan ke Jakarta, orang tuanya meminta supaya dibebankan ke perkara walaupun kami tidak minta," pungkasnya.
Caption: Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J usai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) - Fahmi Ramadhan