News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Crazy Rich Budi Said, Ini Respons Antam

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

Sementar itu, Kejaksaan Agung pun tancap gas mengusut kasus tersebut dengan kembali memeriksa memeriksa seorang saksi, Senin (18/3/2024).

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Saksi yang diperiksa merupakan pejabat manajerial pada anak usaha perusahaan negara, PT Antam.

Dia menjabat sebagai Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Antam periode 2017 sampai dengan 2019.

"Saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian periode 2017 sampai dengan 2019," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut. (Tribunnews.com/ Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini