Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Pemeriksaan kembali dilakukan, seiring tak diterimanya praperadilan Budi Said yang mengklaim penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Hari ini, Senin (18/3/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Saksi yang diperiksa merupakan pejabat manajerial pada anak usaha perusahaan negara, PT Antam.
Dia menjabat sebagai Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) Antam periode 2017 sampai dengan 2019.
"Saksi yang diperiksa berinisial NSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian periode 2017 sampai dengan 2019," kata Ketut.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dilakukan sebagai upaya pengumpulan alat bukti.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.
Adapun perkara Crazy Rich Surabaya ini diketahui sempat dimohonkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Baca juga: Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Namun hakim tunggal yang bertugas memutuskan tak menerima praperadilan tersebut.
Putusan praperadilan itu pun kemudian menguatkan sahnya penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Lusiana Amping saat bacakan putusan, Senin (18/3/2024).