News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara, Eks Kadis PUPR Papua Mantap Tak Ajukan Banding

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dalam sidang putusan kasus korupsi pengadaan proyek di Papua.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman mantap tak mengajukan banding atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara di kasus korupsi pengadaan proyek di Papua.

Keputusan itu diambil Gerius usai Majelis Hakim membacakan vonis dalam persidangan Rabu (20/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Begitu putusan dibacakan, Majelis memberi kesempatan kepada Gerius untuk berdiakusi dengan tim penasihat hukumnya.

Namun dari diskusi dengan penasihat hukum, terdakwa masih ingin berdiskusi dengan istrinya.

"Bagaimana sikap saudara?" tanya Hakim Ketua, Riantp Adam Pontoh.

"Terdakwa ingin berdiskusi dengan keluarganya, Yang Mulia dan kebetulan istrinya juga hadir di sini," kata penasihat hukum Gerius One Yoman.

Istrinya yang saat itu hadir di ruang sidang pun dipersilakan Hakim untuk duduk di kursi terdakwa, di sebelah Gerius untuk berdiskusi.

Beberapa saat kemudian, Majelis memerintahkan sang istri untuk kembali ke kursi pengunjung sidang.

Dari diskusi dengan istrinya, Gerius kemudian yakin untuk menerima putusan Hakim dalam perkara ini.

"Terima kasih Yang Mulia. Saya sudah koordinasi dengan istri saya. Ini kami terima," ujar Gerius.

Sementara itu, dari pihak jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari.

Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan bahwa nasib perkara saat ini ada di tangan jaksa penuntut umum.

"Karena alasan formalitas SOP, maka kami akan pikir-pikir dulu," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di persidangan yang sama.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini