News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

VIDEO DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Komisioner KPU, Terbukti Jegal Irman Gusman

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atas hal ini, DKPP menyatakan para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidka teliti dalam tahapan pencalonan Anggota DPD RI 2024.

"DKPP berpendapat para Teradu terbukti lalai, tidak cermat, tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD 2024," lanjutnya.

Adapun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan gugatan Irman Gusman, membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan KPU menerbitkan ketetapan Pengadu dalam DCT Dapil Sumatra Barat. 

KPU menjawab putusan PTUN ini yang intinya menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeksekusi putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi yakni putusan MK. 

DKPP berpendapat tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan etika. Para Teradu seharusnya menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku. 

Para Teradu seharusnya memahami substansi Pasal 471 Ayat 8 bahwa selaku penyelenggara pemilu, Teradu wajib menghormati keputusan PTUN sebagai satu lembaga yang diberikan kewenangan memutus sengketa proses pemilu.

"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memehami isi putusan secara utuh," ungkapnya Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini