Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan meminta dibebaskan dari tuntutan 13 tahun 8 bulan yang menjeratnya terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di lingkungan MA.
Permintaan itu disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya.
Dalam pleidoinya, Hasbi menilai bahwa proses hukum yang menjeratnya merupakan sumir sejak penyidikan hingga tuntutan.
Dia mengklaim bahwa namanya telah dicatut untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
"Dengan mengacu kepada fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saya tidak bersalah dan terungkap bahwa nama saya hanya dicatut oleh pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi mereka," ujarnya.
Menurutnya juga, sejauh persidangan yang berjalan, jaksa penuntut umum tak berhasil membuktikan suap dan gratifikasi yang didakwakan, seperti uang Rp 3 miliar dan tiga tas mewah senilai Rp 250 juta.
"Selama persidangan tidak ada satupun saksi maupun alat bukti lain dan barang bukti yang menerangkan dan membuktikan saya menerima uang dan tas dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan," katanya.
Adapun dalam perkara ini, selain 13 tahun 8 bulan penjara, Hasbi Hasan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Tuntutan itu dilayangkan karena jaksa menganggap dia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Baca juga: Dadan Yudianto Mengaku Berbohong, Tas Mewah Rp 250 Juta yang Dibeli Sang Istri Dikasih Teman Wanita
Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.