News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Buka Suara soal Simpang Siur Penggeledahan Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialita yang kerap dijuluki Crazy Rich Ibu Kota, Helena Lim

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya buka suara soal simpang-siur kabar penggeledahan di rumah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Dalam rilis Sabtu (9/3/2024) lalu, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa penggeledahan di lakukan di dua kantor swasta dan rumah seseorang berinisial HL dengan atribusi "pihak swasta" di Jakarta.

Namun banyak pihak berspekulasi bahwa penggeledahan dilakukan di Pantai Indak Kapuk yakni di rumah Helena Lim.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi kemudian menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut salah.

"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi, Minggu (24/3/2024) saat ditanya mengenai kebenaran informasi penggeledahan di rumah Crazy Rich PIK, Helena Lim.

Kuntadi pun mengaku tak mengetahui sosok Helena Lim.

Baca juga: Anggota Bhabinkamtibmas Kedoya Utara Mengaku Tidak Pernah Mengenal Sosok Helena Lim

Namun dia juga masih enggan membeberkan sosok HL yang dimaksud.

Dia hanya membenarkan penggeledahan di rumah seseorang berinisial HL terkait perkara timah ini.

"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.

Adapun penggeledahan di rumah sosok berinisial HL dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang di perkara ini.

"Ya diantaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," ujar Kuntadi.

Kasusnya

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini