Pasalnya, Gibran diperbolehkan maju didasarkan putusan MK bernomor 90 tahun 2023.
Dalam putusan itu isinya, membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Ia mengatakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo sejatinya sudah selesai.
Jika ada keberatan, seharusnya diajukan sebelum tahapan pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.
Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil Pilpres ataupun Pileg.
Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.
Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mendaftarkan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK, pada Kamis (21/3/2024).
Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendaftarakan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK, pada Sabtu (23/3/2024).
Dua kubu tersebut tidak sepakat dengan penetapan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi 38 provinsi, KPU menyatakan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara.
Prabowo merajai 36 dari 38 provinsi di Indonesia.
Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.
Pasangan ini menang di 2 dari 38 provinsi di Tanah Air.
Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.(*)