News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Sangsi Pilpres Ulang dengan Didiskualifikasi Gibran Dikabulkan MK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapres Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai tuntutan pemilihan presiden (pilpres) ulang dengan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mhafud MD, sulit dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskuakifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ucap Yusril saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Yusril mengungkapkan, pilpres ulang berdampak besar terhadap tahapan proses kontestasi demokrasi tersebut. Tidak hanya pemungutan suara, akan tetapi seluruh tahapan pilpres harus diulang dari tahapan awal pemilu.

"Kalau Pak Gibran didiskuakifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air," katanya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga tidak mengenal adanya pilpres ulang secara menyeluruh. Dengan begitu, tuntutan kubu Anies dan Ganjar tidak ada dasar hukumnya.

"UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," katanya.

Baca juga: Pendukung Prabowo Jangan Khawatir, Yusril: Kami akan Patahkan Gugatan Anies dan Ganjar di MK

Lagi pula, kata Yusril, tahapan pilpres yang diulang juga nantinya akan menghabiskan waktu yang panjang kembali. Imbasnya, masa jabatan Presiden Jokowi-Maruf Amin berpotensi harus diperpanjang pada 20 Oktober 2024.

"Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," pungkasnya.

Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta pada Sabtu (23/3/2024).

Gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu terdaftar dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.

Baca juga: Nasihat Jokowi pada Sandiaga Uno seusai PPP Tak Lolos Parlemen untuk Pertama Kalinya: Banyakin Doa

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, masih ada sejumlah alat bukti yang belum diserahkan ke pihak kepaniteraan MK.

Sehingga Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud akan melengkapinya malam itu juga.

"Memang masih ada bukti-bukti yang belum kami ajukan, tapi malam ini insyaAllah kami akan melengkapi bukti-bukti yang belum sempat bisa (diserahkan), 4 bundle pada hari ini," kata Todung dalam konferensi pers di Gedung MK.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini