News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Yusril Sangsi Pilpres Ulang dengan Didiskualifikasi Gibran Dikabulkan MK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan diskualifikasi untuk Cawapres dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran," kata Sugito dalam webinar Polemik Trijaya, Sabtu (23/3/2024).

"Ya, tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2," tambah Sugito. 

Bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar menyapa orang-orang dari lokasi sejarah perobekan bendera Belanda menjadi bendera merah putih di Hotel Yamato (sekarang; Hotel Majapahit) Surabaya, Jawa Timur, usai mendeklarasikan diri sebagai Capres dan Cawapres Pilpres 2024, Sabtu (2/9/2023).

Dirinya mengungkapkan alasan Gibran harus didiskualifikasi, karena ada pelanggaran kode etik dalam putusan 90 MK tentang batas usia capres-cawapres. 

Selain itu, Timnas AMIN bersandar kepada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pelanggaran kode etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. 

"Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya, juga Ketua KPU-nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga," kata Sugito. 

Baca juga: Daftar Purnawirawan TNI Polri Potensi Tarung di Pilkada: Eks Dandim Kutai, BNN hingga Kapolda Metro

Menurut Sugito, segala tuntutan dari Timnas AMIN terkait dengan dugaan pelanggaran pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

"Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari cawapres nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini